news7up.com – Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Matalitti diketahui pergi keluar negeri menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 818 menuju Kuala Lumpur sebelum dikeluarkan surat pencegahan keluar negeri pada 18 Maret 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Ariezyanto, di Surabaya, Selasa, mengatakan, La Nyalla masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah tersangka tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dijemput paksa.
“Hari ini status tersangka La Nyalla menjadi DPO dan kami langsung meminta kepada Kejaksaan Agung terkait dengan DPO ini untuk menggerakkan intelijen guna mencari tersangka ini,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Pembangunan Perumahan (PT PP) di kompleks Pusat Pertokoan Juanda Bussines Center Jalan Raya Juanda No 1 Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terkait La Nyalla Mattalitti.
“Kalau bicara nama tadi, sebetulnya selain supervisi ada kasus lain, yang bersangkutan sudah diperiksa di KPK untuk kasus itu, teman-teman ke sana tadi juga cari petunjuk atau ‘clue’ mengenai hal itu. Mungkin di KPK tidak terlalu lama akan dinaikkan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010 dengan tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.
Sebelumnya, La Nyala, yang juga Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 oleh Kejati Jatim. Saat ini, La Nyalla masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai tersangka yang atas kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.