oleh

6 Syarat untuk Jadi Ketua Umum PSSI

Belum ada perubahan persyaratan dalam pencalonan ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI periode 2016-2020. Aturan main masih tetap berpatokan kepada statuta PSSI pasal 34 atyat 4.

Ketua Komite Pemilihan (KP), Agum Gumelar kepada wartawan usai rapat perdana komite tersebut di kediaman Agung, Jakarta, Jumat 12 Agustus 216 lalu menuturkan bahwa persyaratan masih berpatokan kepada enam item. Pertama, calon ketum, waketum, dan atau exco PSSI berusia lebih dari 30 tahun, lalu harus atau telah aktif dalam sepak bola sekurang-kurangnya selama lima tahun. Ketiga, tidak pernah ditanyakan bersalah atas suatu tindakan pidana. Keempat, harus warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia, serta kelima minimal mendapatkan satu dukungan dari anggota PSSI.

“Untuk pembuktian tidak sedang dalam berpekara dan tidak pernah dinyatakan bersalah, bakal calon harus menyertakan surat keterangan beban status terpidana dari pengadilan negeri. Serta untuk dukungan, baik itu bakal calon yang dicalonkan atau mencalonkan diri benar-benar harus mendapatkan dukungan anggota PSSI, bukan pihak lain,” katanya.

Timeline untuk proses pemilihan pun sebelumnya telah ditentukan, untuk pendaftaran, KP akan membuka prosesnya pada 22 Agustus mendatang hingga 5 September mendatang. Sebelum diumumkan ke publik oleh Agum, pada 11 September mendatang, pendaftaran yang masuk akan diverifikasi dalam waktu sepekan, mulai 5 September sampai 11 September.

“Guna memudahkan proses pendaftaran, kami meminta agar PSSI dapat mengunggah formulir pendaftaran ke situs resmi PSSI. Formulir pendaftaran bisa dikirimkan melalui email guna efisiensi waktu verifikasi KP. Namun, untuk formulir aslinya, harus sudah masuk ke KP pada saat hari terakhir pendaftaran calon,” ujar Agum menambahkan.

Mengingat proses verifikasi yang akan dilakukan hanya sebatas verifikasi administratif saja, yakni kelengkapan surat-surat persyaratan bakal calon, maka lampiran formulir asli diingatkannya lagi untuk disertakan dalam persyaratan. Jika hingga hari terakhir pendaftaran, bakal calon tidak menyertakan atau melampirkan formulir asli pendaftaran maka bisa saja dia tidak akan diloloskan dalam verifikasi.

Untuk proses verifikasi ini, KP akan dibantu dari pihak kesekretariatan Jenderal PSSI untuk mensortir surat yang masuk. Semua persyaratan, menurutnya, dikirimkan ke KP di Kantor Pepabri (Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) di Jl. Diponegoro, Jakarta.

Agum menegaskan jika komite yang dipimpinnya tersebut akan bertindak independen, tidak ada kepentingan akan pihak manapun. Semua anggota KP, menurutnya sudah berkomitmen masalah tersebut dan akan menjalani proses yang ada sesuai dengan timeline yang direncanakan.

“Kriteria keberhasilan komisi yang independen ini adalah tahapan semua bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan lancar, penuh sportivitas. Semoga kita bisa menemukan ketua yang baru yang bisa menjalankan sepakbola Indonesia dengan baik, lebih baik dari pemimpin sebelummya,” tukasnya.

Komite Pemilihan ini sendiri terbentuk pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Ancol, 3 Agustus 2016 lalu. Selain Agum sebagai ketua, dalam KLB disahkan IGK Manila sebagai Wakil Ketua KP, dengan lima anggota yakni Haruna Soemitro, Irawady Hanafi, Putera Wirasana, Theo Hartono, dan Budiman Dalimunthe.

Sementara itu, Plt Ketua Umum PSSI, Hinca Pandjaitan mengatakan jika semua pihak beban untuk mencalonkan atau dicalonkan asalkan memenuhi persyaratan proses pemilihan.